Home Hukum KPK Periksa Bos Kopi Kapal Api Terkait Kasus Gratifikasi Saiful Ilah

KPK Periksa Bos Kopi Kapal Api Terkait Kasus Gratifikasi Saiful Ilah

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto sebagai saksi dalam kasus dugaan tersangka suap gratifikasi yang dilakukan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, Senin (22/5).

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing,” kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, kepada wartawan. 

Kendati demikian, Ali belum menjelaskan berapa jumlah uang yang didapatkan Saiful. KPK memastikan keterangan bos Kopi Kapal Api itu semakin memperjelas perkara.

Sebelumnya, KPK menetapkan Saiful sebagai tersangka dugaaan penerimaan gratifikasi. Saiful Ilah adalah mantan Bupati Sidoarjo dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021.

Selama menjabat, Saiful Ilah diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang dengan total mencapai Rp15 miliar.

Gratifikasi yang ia terima diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Saat ini, penyidik KPK masih menelusuri sumber penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data laporan hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

53