Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja memanggil pejabat pemerintah daerah (Pemda) pada Selasa (23/5). Mantan Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara (Sudin PRKP Jakut), Selvy Mandagi, diklarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pribadinya.
"Benar, hari ini, KPK mengagendakan permintaan klarifikasi LHKPN seorang pejabat [Suku] Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara," kata juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Selasa (23/5).
Ia dipanggil akibat kerap mengungah perilaku flexing di media sosial. Saat itu, ia mengunggah bukti pembayaran menginap selama dua malam di hotel bintang lima di Jakarta. Tak hanya itu, ia kerap membagikan momen pelesiran ke luar negeri.
Tercatat pada laman LHKPN KPK, Selvy memiliki aset senilai Rp6,67 miliar yang dilaporkannya pada 22 Maret 2022 untuk periodik 2021. Dalam laporan tersebut, ia memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp5,3 miliar yang tersebar di Jakarta Utara, Karawang, dan Minahasa.
Ia juga memiliki dua alat transportasi berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport Jeep tahun 2011 dan sepeda motor merek Honda tahun 2010 dengan total nilai aset Rp253 juta. Kemudian harta bergerak lainnya Rp728 juta, kas setara kas Rp140 juta, harta lainnya Rp200 juta, dan utang Rp200 juta.
Setelah selesai diperiksa, Selvy memilih bungkam saat ditanya soal kedatangannya ke Gedung Merah Putih KPK siang ini.