Home Hukum Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay Bertambah Kerugian Hingga Rp 183 Juta

Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay Bertambah Kerugian Hingga Rp 183 Juta

Jakarta, Gatra.com- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mulai penyelidikan kasus dugaan penipuan tiket konser Coldplay dengan memeriksa para korban yang telah membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri.

Pengacara korban, Zainul Arifin sebut penyidik bakal memeriksa tujuh korban sebagai saksi hari ini, Selasa (23/5). Mereka diperiksa untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Korban hari ini yang hadir baru lima orang, nanti dijadwalkan ada tujuh orang,” kata Zainul di Mabes Polri.

Zainul menjelaskan, saat ini ia mengadvokasi 60 diduga korban penipuan tiket Coldplay yang awalnya hanya 14 korban. Kerugiannya pun mencapai ratusan juta rupiah.

“Untuk saat ini yang melakukan ataupun yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya hanya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang, dengan nilai kerugian yang awalnya Rp32 juta sekarang menjadi Rp183 juta,” ujarnya.

“Maka dari itu kita menilai ataupun melihat ini ada dampak yang sangat masif. Hari ini adalah agendanya untuk menyampaikan beberapa barang bukti dan juga menyampaikan keterangan klarifikasi dari beberapa korban,” imbuhnya.

Salah satu korban, Arif menjelaskan, ia menjadi korban penipuan jasa titip (Jastip) karema tidak mendapatkan tiket konser Coldplay secara resmi. Sebagai fans berat, Arif akhirnya memberanikan diri untuk membeli tiket dari para calo.

“Jadi saya coba jastip di twitter, terus saat itu pelaku sangat menyakinkan buat dia menjual tiket, tapi nyatanya dia itu penipuan. Dalam waktu dua hari dikabari udah nggak bisa, langsung di blok nomornya,” kata Arif.

Adapun alasan Arif percaya karena pelaku tidak meminta bayaran penuh. Akibatnya, Arif alami kerugian Rp4 juta.

“Dia itu pembayarannya split, jadi harus kirimin dulu setengah harga, baru dia ngasih approve yang lain. Terus saya kirim semuanya malah engga ada tiketnya,” kata Arif.

50