Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Andre Irawan, buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (22/5), mengatakan, Tim Tabur menangkap Andre sore tadi sekitar pukul 16.00 WIB.
“Ditangkap di Jalan MT. Haryono, KV RT. 01/RW. 06, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dia DPO Kejari Bitung,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Andre Irawan merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 5262 K/Pid.Sus/2022/PN.Bit tanggal 25 Oktober 2022. Dia dijatuhi hukuman 4 bulan penjara.
Andre Irawan ditetapkan sebagai buronan dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Bitung karena tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan secara patut.
“Saat diamankan, terpidana Andre Irawan alias Andre bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar,” ujarnya.
Setelah ditangkap, Tim Tabur Kejagung membawanya ke Kejari Jakarta Selatan (Jaksel) guna menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Bitung untuk dilakukan serah terima.
Ketut menyampaikan, Jaksa Agung ST Burhanuddin terus memerintahkan jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujarnya.