Home Hukum Hakim Putuskan Jalan Akses ke Kelenteng Hok Tek Theng Sin Milik Pihak Lain

Hakim Putuskan Jalan Akses ke Kelenteng Hok Tek Theng Sin Milik Pihak Lain

Gatra.com, Gatra.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan Lillany Widjaja atas tanah seluas 462 meter persegi yang merupakan akses jalan masuk ke Vihara Amurvabhumi atau Kelenteng Hok Tek Theng Sin di wilayah Karet Semanggi, Setiabudi, Jaksel.

“Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” kata Fauziah Hanum Harahap, ketua majelis hakim membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Jaksel pada Senin (22/5).

Dalam perkara gugatan bernomor 761/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL terhadap tergugat Yayasan Wihara Amurva Bhumi dan turut tergugat kepala Kantor Pertanahan Jaksel ini, majelis menyatakan bahwa sah berdasarkan hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 298/Desa Karet Semanggi tercatat atas nama PT Danataru Jaya.

“[SHGB] yang berakhirnya hak pada tanggal 27 Mei 2028 seluas 14.070 meter persegi dengan batas-batas tertuang dalam sertifikat aquo berdasarkan Surat Ukur Nomor 567/1998 tanggal 19 Februari 1998 yang diterbitkan oleh turut tergugat,” ujarnya.

Selanjutnya, majelis hakim menyatakan bahwa objek tanah yang menjadi sengketa, yakni tanah seluas 462 meter persegi yang merupakan akses jalan masuk ke Vihara Amurva Bhumi adalah merupakan bagian dari SHGB Nomor 298/Desa Karet Semanggi tercatat atas nama penggugat.

Atas dasar itu, majelis menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat. Menghukum tergugat atau pihak yang mendapat hak atas tanah seluas 462 meter persegi tersebut untuk menyerahkannya kepada penggugat.

“[Menyerahkan] kepada penggugat tanpa mengharuskan penggugat untuk memikul beban apapun,” ucap hakim.

Majelis hakim menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.386.000.000. Selain itu, menghukum tegugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp200.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde).

“Menyatakan, menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp2.608.000” katanya.

Majelis hakim mempersilakan para pihak untuk mengajukan upaya atau langkah hukum jika merasa tidak puas dengan putusan tersebut. “Para pihak dapat mengajukan upaya hukum banding dalam waktu yang telah ditentukan UU,” ucapnya kemudian mengetukkan palu menutup persidangan.

Kedua belah pihak yang masing-masing diwakili tim kuasa hukumnya, minus pihak turut tergugat belum menyatakan sikap atas putusan tersebut. “Belum ada perintah. Kami tidak ada kewenangan menanggapi ini,” ujar Sahat Gultom, kuasa hukum tergugat.

731