Home Hukum Bayi Tengkes Bukannya Dirawat Malah Dibuang ke Sumur, Pasutri Jepara Terancam Bui 15 Tahun

Bayi Tengkes Bukannya Dirawat Malah Dibuang ke Sumur, Pasutri Jepara Terancam Bui 15 Tahun

Jepara, Gatra.com - Polres Jepara mengungkapkan pasangan suami-isteri (pasutri) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang tega menghabisi bayinya sendiri telah merencanakan pembunuhan lima hari sebelumnya.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, peristiwa yang menyayat hati itu terjadi di sumur belakang rumah tersangka pada jam 02.30 WIB, Jumat (19/5).

Sang istri berinisial S (33) dan suaminya MR (44) dijelaskannya, sudah merencanakan sejak lima hari yang lalu, sembari menyusun skenario pembunuhan.

Ayahnya yang membuka kayu penutup bibir sumur. Sementara si istri yang bertugas membuang bayi kedalam sumur sedalam 20 meter yang mengakibatkan balita berumur 3 bulan tewas mengenaskan.

"Setelah itu, kedua tersangka kembali ke rumah seakan-akan tidak ada peristiwa," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (22/5).

Keduanya kemudian bersekongkol untuk membangun alibi bahwa bayi laki-laki yang didiagnosis tengkes (stunting) tersebut, hilang dicuri orang tak dikenal. Namun, anjing pelacak pihak kepolisian berhasil menemukan bayi tak berdosa itu di dalam sumur.

"Mereka berasal dari keluarga pra sejahtera. Selain faktor ekonomi, anaknya juga sakit-sakitan. Bayi tersebut juga termasuk bayi gagal tumbuh atau stunting," terang Kapolres Jepara.

MR mengaku, tega menghabisi anak kandungnya karena dibujuk oleh S istrinya. Lantaran ekonomi yang membelit dan kondisi bayi yang tidak normal, iapun menuruti kemauan sang istri. "Yang merencanakan awalnya istri saya. Kemudian saya mengikutinya," tukasnya.

Sementara sang istri S berdalih gelap mata, sehingga mengambil jalan pintas yang sangat keji. "Saya khilaf pak, telah membunuh bayi kami," jelasnya.

Atas perbuatanya MR dan S diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.

30