Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwarta menyebut, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024 diterbitkan untuk memperbaiki kualitas belanja di lingkup kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia mengklaim beleid terbaru itu menetapkan acuan satuan biaya kebutuhan berdasarkan output dari suatu belanja di pemerintahan. "Kita ini terus mendorong belanja berkualitas. Pengeluaran enggak boleh dibebaskan sebebas-bebasnya," ujar Isa dalam Media Briefing di Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Kemenkeu, Senin (22/5).
Sebagaimana diketahui, PMK Nomor 49 Tahun 2023 mengatur batas atas biaya mulai dari uang lembur, uang perjalanan dinas, uang rapat dan konsumsi rapat, pulsa dan paket data, hingga pemberian asupan makanan penambah daya tahan tubuh PNS.
Dengan begitu, nantinya penyusunan rencana kerja Kementerian/Lembaga tahun 2024 harus mengacu pada batas atas atau biaya satuan dalam PMK 49/2023. Menurutnya, standar biaya dimaksudkan agar PNS tidak berlebihan dalam membelanjakan anggaran negara.
"Kita sekarang sedang berusaha beralih ke standar biaya pengeluaran. Karena kita ingin menghubungkan output dengan biayanya," jelasnya.
Ia mengaku, standar harga acuan tersebut telah disusun dan dihitung berdasarkan riset di Kementerian/Lembaga terkait. Menurutnya, biaya acuan dalam beleid terbaru itu masih lazim digunakan.
Adapun berdasarkan PMK 49/2023, misalnya untuk aturan uang lembur PNS Golongan I di angka Rp18.000 per jam; golongan II Rp24.000 per jam; golongan III Rp30.000 per jam dan golongan IV Rp36.000 per jam.
Sementara untuk satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh PNS diberikan mulai dari Rp19.000 per hari hingga Rp25.000 per hari berdasarkan daerah.
"Jadi standar biaya ini untuk memberikan pedoman bagi kementerian/lembaga agar tidak berlebihan dalam belanja. Mereka (K/L) harus merujuk kepada standar biaya ini. Begitu juga waktu menyusun DIPA," katanya.