Jakarta, Gatra.com- Bareskrim Polri membuka peluang ditetapkannya tersangka dalam membantu persembunyian Dito Mahendra yang saat ini masih belum diketahui keberadaannya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengatakan, selain kasus kepemilikan senpi ilegal, Bareskrim juga membuka peluang tersangka lain dalam kasus penyembunyian tersangka Dito Mahendra.
“(Peluang tersangka lain) Ada yang kepemilikan (senpi ilegal). Ada yang menyembunyikan (tersangka Dito),” kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Senin (22/5).
Dalam kasus kepemilikan senpi ilegal itu, Polisi menetapkan Dito sebagai tersangka sejak 17 April 2023. Namun hingga kini Dito berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Djuhandhani mengatakan, indikasi kemungkinan tersangka baru selain Dito itu ditemukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di rumah dan memeriksa asisten rumah tangga (ART) dari Dito Mahendra.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan, kami meyakini ada kemungkinan tersangka lain saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait kasus dugaan keterlibatan orang yang menyembunyikan Dito, juga tengah dalam proses penyidikan di Bareskrim. Adapun laporan itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana dalam Pasal 221 KUHP.
“Sejak tanggal 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, lima ART dari Dito Mahendra diamankan di dua lokasi, yakni rumah Dito yang berada di Cilandak dan rumah Dito di Cipete pada Jumat (19/5).
Saat melakukan penangkapan, Djuhandani mengatakan Bareskrim awalnya sedang melakukan penggeledahan terhadap dua rumah Dito Mahendra tersebut.
Para ART itu kemudian diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Sementara, dari penggeledahan disita sejumlah barang bukti.
Di rumah Dito yang beralamat di Cipete, polisi menyita sejumlah barang seperti paspor Dito, satu pucuk airsoft gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 Made In Taiwan, satu buah boks senpi Cabot Gun 45 ACP SN CGC1144, dan satu buah handphone merk Nokia.
Sedang di rumah Dito yang terletak di Cilandak, polisi menyita satu pucuk airsoft gun warna hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan 1 magazen warna hitam, 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm, 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm.
Lalu, ada juga 24 butir peluru di dalam kotak warna hitam dengan bertuliskan ELEY, satu buah flash light merek Night Evolution, satu buah performance pistol barrel glock Swenson berwarna hitam, satu buah kotak warna hitam yang berisi lima belas selongsong peluru, dan KTP Dito Mahendra.
Dalam kasus ini, Dito terbukti memiliki sembilan senpi ilegal. Bareskrim sudah menerbitkan surat DPO atas nama Dito Mahendra selaku tersangka sejak 4 Mei 2023.
Surat DPO Dito terdaftar dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum atas nama Mahendra Dito Sampurna. Keberadaan Dito hingga kini masih belum diketahui.