Pontianak, Gatra.com - Sebagai salah satu bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas di bidang perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal, Bea Cukai Pontianak melakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan atas pelanggaran Undang-undang Kepabeanan dan Cukai.
“Pemusnahan terhadap barang ilegal, selain sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas Bea Cukai kepada masyarakat, juga merupakan upaya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak, Hary Prasetyo.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai pada tahun 2023. Adapun barang yang dimusnahkan yaitu 433.716 batang hasil tembakau berupa rokok, 6.224 liter minuman mengandung etil alkohol, dan 177 ball pakaian bekas (ballpress) dengan nilai total seluruhnya Rp652.246.240.
Hary menambahkan, sebagai bentuk penguatan sinergi, Bea Cukai juga mengajak beberapa instansi lain dalam kegiatan pemusnahan tersebut, di antaranya Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kaliamantan Barat, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak, dan Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Laut Pontianak.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI