Jakarta, Gatra.com- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang dinilai janggal.
Berdasarkan pemantauan YLBHI yang diunggah dalam akun media sosial Instagram @yayasanlbhindonesia, terakhir kali Komjen Agus Andrianto melapor LHKPN pada 2016 dengan angka sekitar Rp 1,7 miliar.
"Itu kerja koalisi bersama ICW, Kontras, PBHI, ICJR," kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/5).
Dalam unggahan di akun Instagram YLBHI, sejak pejabat diwajibkan lapor LHKPN mulai 1992, Komjen Agus hanya melapor LHKPN sebanyak tiga kali, yakni 2008, 2011, dan 2016. Dilhat dalam unggahan yang sama, Komjen Agus disebut melaporkan kekayaan sebanyak Rp 1.255.636.000 pada 2008. Pada 2011, Agus melapor LHKPN sebanyak Rp 2.797.350.000. Lalu, pada 2016, Agus melaporkan kekayaan sebanyak Rp 1.773.400.000.
Dalam unggahan itu, YLBHI juga menyorot istri Komjen Agus Andrianto yang kerap memamerkan gaya hidup mewah.
"Harta Kekayaan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto patut mendapat sorotan. Sebab, Istrinya diketahui kerap memamerkan gaya hidup mewah seperti tas puluhan juta, hingga liburan ke luar negeri," tulis akun @yayasanlbhindonesia.
YLBHI pun mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2017, setiap pejabat negara, termasuk petinggi Polri, diwajibkan untuk melaporkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
YLBHI memandang, ada indikasi Komjen Agus Andrianto menutupi kekayaan dan sumber pendapatannya lantaran tidak rutin melapor LHKPN. Selain itu, menurut YLBHI, nama Komjen Agus juga sempat dikaitkan dengan kasus dugaan gratifikasi dana tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur dengan tersangka Ismail Bolong yang merupakan mantan anggota Polres Samarinda.
"Berdasarkan sejumlah pemberitaan, nama Agus sempat dikaitkan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pertambangan batu bara ilegal yang menyeret nama Ismail Bolong. Tak hanya Agus, belakangan Istrinya juga diisebut sebagai salah satu pemilik saham di PT. Ferolindo Mineral Nusantara," tulisnya.
Lebih lanjut, YLBHI juga mengajak publik untuk bersama-sama memantau perihal LHKPN dari para pejabat Polri lainnya.
"Menyisiri LHKPN pejabat Polri merupakan kegiatan untuk mewujudkan transparan di institusi Polri. Kami mengajak publik bersama sama melakukan pemantauan LHKPN pejabat Polri," imbuhnya.
Terkait unggahan dugaan kejanggalan pelaporan LHKPN itu, Gatra.com sudah berupaya menghubungi Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.
Namun, hingga berita ini ditayangkan masih belum ada respons, baik dari Komjen Agus Andrianto maupun institusi Polri. Sebelumnya, KPK telah melakukan pertemuan dengan Inspektorat Pengawasan Umum Polri terkait terdapat 700 wajib lapor di lingkungan korps Bhayangkara yang belum menyampaikan LHKPN.
Juru Bicara Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati Kuding mengatakan, terkait penyampaian LHKPN ini, KPK telah melakukan pertemuan dengan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
“Irwasum akan memimpin dan mengoordinasikan penyampaian LHKPN dari sekitar 700 wajib lapor di lingkungan Polri yang belum menyerahkan LHKPN,” kata Ipi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/5).
Ipi mengatakan, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring dan Irwasum Polri bersepakat bahwa pelaporan 700 LHKPN itu akan diselesaikan dalam waktu satu bulan. Dia menambahkan, Direktorat Pusat Pelaporan (PP) LHKPN siap memberi asistensi dan mendampingi proses pelaporan kekayaan tersebut.
“Demi mendukung komitmen Polri mewujudkan 100 persen kepatuhan lapor di lingkungan Polri,” ujar Ipi.