Home Ekonomi Ini Kata Kemenkeu Soal Besaran Anggaran Kendaraan Listrik ASN yang Hampir Rp1 Miliar

Ini Kata Kemenkeu Soal Besaran Anggaran Kendaraan Listrik ASN yang Hampir Rp1 Miliar

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Keuangan buka suara soal standar anggaran pengadaan kendaraan dinas berbasis listrik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikabarkan mencapai hampir Rp1 miliar.

Diketahui, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 menetapkan besaran biaya pengadaan kendaraan listrik pejabat eselon I sebesar Rp966 juta; pejabat eselon II sebesar Rp746 juta; kendaraan operasional kantor sebesar Rp430 juta, dan motor listrik sebesar Rp28 juta.

Direktur Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait mengatakan bahwa satuan biaya pengadaan kendaraan dinas berbasis listrik di Kementerian dan Lembaga (K/L) merupakan batas atas alias batas maksimum yang harus dibelanjakan. Menurutnya, satuan pengadaan biaya kendaraan listrik dalam PMK 49/2023 tersebut bukan instrumen untuk keputusan pengadaan kendaraan listrik di lingkup K/L.

"Sama kayak pengadaan kendaraan baru operasional pemerintah sudah ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," ujar Lisbon di Kantor DJA, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/5).

Ia mengatakan harga satuan kendaraan dinas berbasis listrik memang cenderung lebih tinggi sekitar 10% dibandingkan kendaraan konvensional berbahan bakar minyak (BBM). Penetapan biaya satuan dalam beleid tersebut, kata dia sudah sesuai dengan fakta-fakta terkait harga kendaraan listrik di lapangan.

"Bukan kita ingin menambah (anggaran) tapi berdasarkan fakta bahwa harga kendaraan listrik rata-rata di atas kendaraan konvensional. Jadi yang pasti standar satuan biaya harus berdasarkan kondisi riil. Percuma juga kita bikin biaya X tapi barangnya enggak ada," ucap Lisbon.

Ia menegaskan, penetapan satuan biaya atau anggaran pengadaan kendaraan listrik di lingkup pemerintah pusat sebagai dukungan untuk mendorong adopsi kendaraan listrik berbasis baterai seperti arahan presiden. Adapun pengadaannya dilakukan berdasarkan kondisi dari K/L masing-masing sesuai syarat yang ada.

"Di Instruksi Presiden tadi dilaksanakan oleh K/L dan kapan atau bagaimana kondisi yang dipenuhi untuk mengadakan kendaraan baru. Syaratnya sama," ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Standar Biaya, DJA, Amnu Fuady menuturkan satuan pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai harus merujuk pada inventarisasi barang milik negara (BMN) masing-masing K/L. Pengadaan kendaraan dinas baru harus mempertimbangkan kondisi barang sebelumnya dan ketersediaan atau alokasi anggaran yang ada.

"Kementerian punya inventaris kendaraannya bagus, atau tidak. Rusak ringan atau berat. Kemudian ada syarat lain yang mutlak, pakai mata uang Yen, yen ono duite, kalo ada alokasinya baru bisa, kalau enggak ada (alokasinya) ya enggak bisa," ucap Amnu.

Adapun dalam beleid itu juga menjelaskan bahwa satuan biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga. Bagi satuan kerja baru yang sudah ada ketetapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), pengadaan kendaraan dinasnya dilakukan secara bertahap sesuai dana yang tersedia.

30