Home Hukum KPK Siap Hadapi Praperadilan Dadan Tri Yudianto

KPK Siap Hadapi Praperadilan Dadan Tri Yudianto

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto.

Sebelumnya, Dadan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ia diduga menerima aliran dana dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.

“Kami tentu siap hadapi praperadilan dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/5).

Kendati demikian, Ali mengaku pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan. Lebih lanjut ia menjelaskan, prapreadilan merupakan hak tersangka sebagai kontrol atas kerja proses penyidikan, utamanya pada prosedur hukumnya.

“Akan tetapi kami juga tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan dalam penyelesaian perkara dimaksud kami pastikan  telah sesuai ketentuan,” tambah Ali.

Adapun informasi soal gugatan tersebut didapatkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT SEL.

"Tanggal pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023. Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis laman SIPP PN Jaksel yang dikutip pada Minggu (21/5/2023).

"Agenda sidang pertama Senin, 5 Juni 2023," yang dilansir dari laman SIPP PN Jaksel.

Sebelumnya, Hasbi dan Dadan sempat dijadwalkan oleh KPK untuk jalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (17/5). Namun mereka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan seharusnya dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Keduanya telah dicekal untuk berpergian ke luar negeri, KPK meminta pihak bersangkutan untuk kooperatif menjalani pemeriksaan.

78