Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali merencanakan pemanggilan terhadap Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim. Perempuan yang akrab disapa Nunik ini sebelumnya telah memenuhi panggilan KPK pada Senin (15/5) untuk diklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pribadinya.
“Ada kayanya (pemanggilan terhadap Wagub Lampung),” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dihubungi Senin (22/5).
“Kita lagi analisa kayanya ada beberapa yang perlu kita klarifikasi lagi ya,” tambah Pahala.
Saat dikonfirmasi terkait jadwal pemanggilan tersebut, Pahala mengaku belum memastikan kapan Nunik akan kembali menghadiri pemeriksaan oleh lembaga antirasuah tersebut
“Artinya kita undang dulu dijadwal semoga dia bisa ditanggalnya, kalau dia tidak bisa ya mundurnya kapan jadi gitu lah,” pungkasnya.
Lebih lanjut Pahala menambahkan, saat ini pihaknya sedang menganlisa kepemilikan sejumlah rekening bank milik Nunik.
Sebagai informasi, berdasarkan laman LHKPN KPK pada periodik 2021 Chusnunia tercatat miliki harta kekayaan sebesar Rp13.663.133.913. Dari total jumlah tersebut, ia memiliki 12 kepemilikan harta berupa tanah dan bangunan dengan total nilai Rp6.887.100.000.
Asetnya yang terbesar yakni berupa lahan dan bangunan seluas 1737 meter persegi/54 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp4,5 miliar dan diklaim hasil jerih payahnya sendiri.
Kemudian ia memiliki empat alat transportasi diantaranya mobil Toyota Camry tahun 2006 senilai Rp120 juta, dua mobil Honda Accord tahun 2010 senilai Rp135 juta dan Rp125 juta, dan Toyota Alphard tahun 2014 senilai Rp300 juta.
Tak hanya itu, Chusnunia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp6.351.033.913. Ia tidak memiliki harta bergerak lain, surat berharga, ataupun hutang.
Untuk diketahui, pada periodik 2020 harta kekayaan Chusnunia tercatat senilai Rp12 miliar. Dengan demikian, LHKPN Wagub Lampung mengalami kenaikan sebesar 11,38% atau setara dengan Rp1,3 miliar.