Home Hukum Tersangka Pengurusan Perkara di MA Dadan Tri Yudianto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Tersangka Pengurusan Perkara di MA Dadan Tri Yudianto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Jakarta, Gatra.com - Tersangka suap penanganan perkara Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Informasi tersebut didapatkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT SEL.

"Tanggal pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023. Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dikutip dati laman SIPP PN Jaksel yang dikutip pada Minggu (21/5).

"Agenda sidang pertama Senin, 5 Juni 2023," seperti yang dilansir dari laman SIPP PN Jaksel.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dalam kasus penanganan suap perkara di MA. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Hasbi dan Dadan sempat dijadwalkan oleh KPK untuk jalani pemeriksaan sebagai tersangka Rabu (17/5/2023). Namun, mereka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan seharusnya dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Keduanya diketahui telah dicekal untuk berpergian ke luar negeri. KPK meminta pihak bersangkutan untuk kooperatif jalanin pemeriksaan.

“Benar, KPK cegah 1 orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan ke luar negeri,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5).

Pencegahan terhadap Hasbi berlaku mulai Selasa (9/5) hingga November 2023 mendatang. Kebijakan pencegahan ini juga bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan KPK.

54