Home Nasional Pergerakan Advokat Serukan Reformasi Jilid II, Caranya Bagaimana?

Pergerakan Advokat Serukan Reformasi Jilid II, Caranya Bagaimana?

Jakarta, Gatra.com - Para aktivis gerakan mahasiswa ‘98 yang berprofesi sebagai advokat mendeklarasikan pembentukan organisasi profesi advokat bernama Pergerakan Advokat Indonesia. Dalam acara Musyawarah Nasional dan Deklarasi ini bertepatan dengan peringatan 25 tahun reformasi.

 

 

 

 

Dalam acara tersebut mereka menegaskan bahwa gerakan reformasi pada tahun 1998 belum mencapai apa yang dicita-citakan. Untuk itu sebagai pelaku gerakan reformasi mereka menyerukan untuk melanjutkan gerakan reformasi ‘98, atau reformasi jilid II.

 

 

 

 

“Reformasi pada tahun 1998 telah mampu menghadirkan demokrasi di Indonesia. Namun cita-cita reformasi yang sesungguhnya yakni keadilan sosial masih jauh dari apa yang diharapkan. Termasuk, penegakan hukum sebagai jalan menuju keadilan, sampai hari ini belum terlaksana dengan baik,” ungkap Heroe Waskito, yang terpilih sebagai Ketua Umum Pergerakan Advokat Indonesia, dalam keterangannya, Minggu (21/5/2023).

 

 

 

 

Heroe yang juga aktivis mahasiswa ‘80-an ini, memberikan contoh tindak korupsi di Indonesia yang semakin parah. Korupsi seakan telah menjadi hal yang biasa, bahkan telah menjalar sampai ke sendi-sendi terkecil penegakan hukum.

 

 

 

 

“Di hari peringatan 25 tahun reformasi. Kita kembali menegaskan, kita adalah orang yang sama. Tidak ada beda ketika mahasiswa maupun saat telah lulus dan bekerja. Tidak ada kebingungan, tidak ada ketakutan, apalagi keputusasaan, karena kita selalu setia pada cita-cita yang diamanahkan para pendiri bangsa, yakni keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia,” papar advokat senior itu

 

 

 

 

“Hari ini, tiba saat kita kembali. Membangun pergerakan sesuai dengan profesi kita masing-masing. Memperkuat masyarakat sipil. Melanjutkan kembali gerakan reformasi melalui pembaruan dan penegakan hukum. Itulah reformasi jilid II,” seru Heroe.

 

 

 

 

Heroe menegaskan bahwa Pergerakan Advokat adalah murni organisasi profesi advokat yang independen, tidak terkait dengan kepentingan politik apapun. Organisasi akan fokus membentuk karakter advokat yang profesional dan bermoral intelektual. Disamping itu, akan aktif melanjutkan cita-cita reformasi melalui upaya pembaruan dan penegakan hukum.

 

 

 

 

Acara Munas dan Deklarasi Pergerakan Advokat Indonesia tersebut, dihadiri ratusan advokat anggota, termasuk perwakilan dari 35 daerah se Indonesia. Acara juga dihadiri tokoh-tokoh gerakan mahasiswa dari lintas angkatan dari berbagai organisasi gerakan mahasiswa.

 

 

 

 

Di acara deklarasi, dikukuhkan juga Dewan Pembina dan Dewan Pakar Pergerakan Advokat, yang terdiri para tokoh gerakan mahasiswa dari era ‘80 sampai ‘98, diantaranya Bambang Isti Nugroho, Brotoseno, Firman Jaya Daeli, Harun Zulham, Beka Ulung Hapsara, Cesma Pasaribu, Gunawan, Syafiq Aleha, dan Wisnu Agung.

 

 

 

 

“Pergerakan Advokat adalah organisasi profesi yang mengintegrasikan semangat pergerakan dengan perkembangan teknologi. Setelah ini kami akan meluncurkan aplikasi berbasis teknologi artificial intelligence untuk mendukung para advokat menjalankan profesinya dan masyarakat mendapatkan bantuan hukum,” kata Eko Prastowo, Sekretaris Jenderal Pergerakan Advokat.

 

 

 

 

Tokoh gerakan mahasiswa ‘98, yang biasa dipanggil EP ini, optimis bahwa optimalisasi teknologi yang transparan di bidang hukum akan memberi kontribusi besar pada terwujudnya penegakan hukum yang bersih dan adil.

 

 

 

 

“Pergerakan Advokat juga telah menyusun kerangka aksi untuk melanjutkan reformasi. Didalamnya terdapat gagasan bagi pembaruan dan penegakan hukum. Kita akan diskusikan ini dengan ahli dan para pihak, untuk dibahas dalam Simposium Pembaruan Hukum Nasional, yang akan kita selenggarakan dalam waktu dekat,” kata EP.

41