Home Regional Ditreskrimsus Polda Jateng Tertibkan 197 Pengeboran Minyak Bermasalah di Blora

Ditreskrimsus Polda Jateng Tertibkan 197 Pengeboran Minyak Bermasalah di Blora

Semarang, Gatra.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) menertibkan sebanyak 197 titik pengeboran minyak di sumur tua bermasalah di Lapangan Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio menyatakan, ratusan titik pengeboran sumur tua disalahgunakan pihak yang tidak memiliki kewenangan.

“Ada 197 titik pengeboran sumur tua di Lapangan Ledok yang diketahui merupakan kerja sama antara Pertamina dengan BUMD Kabupaten Blora, tapi pelaksanaan pengeboran dilakukan pihak lain,” katanya dalam rilis di Semarang, Sabtu (20/5).

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng, lanjut Dwi, praktik pengeboran minyak mentah yang bermasalah di Blora telah dilakukan sejak lima tahun terakhir.

Pengobaran di Lapangan Ledok merupakan kerja sama antara Pertamina dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Blora. Namun, pada praktiknya pengeboran dilakukan pihak ke-4.

“Karyawan yang bekerja di sana dibagi tiga shift per hari, tiap shift bekerja selama empat jam dan hanya dibayar Rp50ribu per shift,” ujarnya.

Menurut Kombes Dwi hasil pengeboran selama satu bulan per titik, seharusnya bisa sekira 20 ton. Pertamina sendiri, menggelontorkan dana jasa angkat dan angkut Rp5 miliar per bulan.

Perjanjian pengeboran tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Blora. Namun, karena ada temuan tidak dikelola dengan benar, maka praktik tersebut tidak menambah PAD setempat.

“Seharusnya Pemkab Blora dapat PAD banyak dari pengeboran minyak itu. Kami tangani sejak Maret lalu, berdasarkan laporan masyarakat,” katanya.

Untuk melakukan penertiban ini, Ditreskrimsus Polda Jateng berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Proses penyelidikan masih berjalan, Bareskrim mengasistensi membantu. Kami menertibkan untuk membantu memaksimalkan PAD di Blora,” ujarnya.

Berdasarkan data pengeboran minyak bumi di sumur tua Ledok tersebut atas dasar perjanjian kerja sama antara PT. Pertamina dan PT Blora Patra Energi (BPE) adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Blora pada 25 Juni 2020.

Namun, PT. BPE melakukan perjanjian kerja sama dengan dua perkumpulan penambang yakni di lapangan Ledok dan lapangan Semanggi pada Rabu 30 September 2020. Perjanjian kerja sama ini dengan jangka waktu lima tahun.

Sedangkan proses permohonan kerja sama minyak bumi pada sumur tua di Lapangan Ledok dan Lapangan Semanggi diajukan PT. BPE sejak bulan Juli 2017 disetujui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 26 Februari 2020.

162