Home Hukum Ini Respons Kominfo soal Kasus Megakorupsi BTS 4G

Ini Respons Kominfo soal Kasus Megakorupsi BTS 4G

Jakarta, Gatra.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) angkat bicara soal kasus dugaan megakorupsi ?Base Transceiver Station (BTS) 4G pada Badan Layanan Umum (BLU) Bakti Kominfo Tahun Anggaran 2020–2022.

“Kominfo menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS,” demikian pernyatan Kominfo dilansir dari lamannya pada Sabtu (20/5).

Selain menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kominfo juga menyatakan tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kasus megakorupsi BTS 4G pada Bakti Kementerian Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan Dirut BAKTI Kementerian Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL); Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Tahun 2020, Yohan Suryato (YS).

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA). Selanjutnya Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH), dan teranyar Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G. Plate.

Bukan hanya itu, Kejagung juga mencegah dan menangkal (Cekal) 25 orang agar tidak bepergian ke luar negeri, di antaranya Direktur PT Anugerah Mega Perkasa, DT, dan JS dari swasta. Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Selain itu, lanjut Ketut, Kejagung juga menerima sejumlah pengembalian uang dari berbagai pihak, di antaranya dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000 (Rp36,8 miliar), adik Menteri Kominfo Johnny Plate, Gregorius Alex Plate Rp534 juta, dan tersangka YL lebih dari Rp1 miliar.

Kejagung juga menyita sejumlah aset tersangka Irwan Hermawan di antaranya rumah di Serenia Hills, mobil Honda HR-V 1 serta sepeda motor Ducati tipe Scrambler Cafe Racer dan Triumph tipe Tiger 1200 Rally Pro terkait pencucian uang tersangka Anang Achmad Latif.

92