Jakarta, Gatra.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menujuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) setelah mencopot Johnny G Plate karena menjadi tersangka kasus dugaan megakorupsi BTS 4G.
Presiden Jokowi mengangkat Mahfud MD selaku Plt Menkominfo berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatka Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019–2024.
Keppres penunjukan Mahfud MD tersebut sebagaimana siaran pers dikutit dari laman Kementerian Kominfo, Sabtu (20/5), diputuskan di Jakara pada tanggal 19 Mei 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan.
Adapun yang menjadi pertimbangan Jokowi menunjuk Mahfud sebagai Plt Menkominfo yakni dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangatan Menkominfo definitif.
Jokowi dalam Kepres tersebut menyampaikan terima kasih kepada Johnny G. Plate atas pengabdiannya selama menjabat sebagai Menkominfo.
“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” demikian salah satu isi Keppres itu.