Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Direktur Utama (Dirut) PT Surya Timur Membangun, SY, dalam kasus dugaan korupsi dugaan korupsi pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (PT GTS) Tahun 2017–2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (19/5), mengatakan, penyidik memeriksa YS sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Mantan Dirut GTS Tersangka Korupsi Proyek Fiktif
Selain YS, lanjut Ketut, penyidik Pidsus Kejagung memeriksa dua orang saksi, yakni Project Manager PT Malang Bumi Sentosa, DS; dan karyawan PT Lakemba Buana Perkasa, R.
Kejagung memeriksa YS, DS, dan R untuk tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT GTS Tahun 2017–2018, yakni TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” katanya.
Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT GTS Tahun 2017–2018 tersebut.
Teranyar, kata Ketut, Selasa (16/5), Kejagung menetapkan Dirut PT GTS periode 2014–September 2017, BR. Penetapan tersangka tersebut terkait beberapa perbuatan BR, yakni bersama-sama dengan para tersangka lain secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif.
“Seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan,” katanya.
Kemudian, untuk mendukung pencairan dana, tersangka BR menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184 (Rp282,3 miliar).
Ketut mengungkapkan, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung langsung menahan BR setelah ditetapkan sebagai tersangka. BR ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi GTS Rp282 Miliar
“Dengan ditetapkannya satu orang tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 7 orang, yaitu TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR,” katanya.
Kejagung menyangka BR melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.