Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 orang saksi kasus dugaan pengelolaan kegiatan usaha komoditi atau disebut juga impor emas tahun 2010–2022.
“Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 4 orang saksi,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Jumat (19/5).
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Fakta Transaksi Janggal Impor Emas Rp189 Triliun
Keempat saksi yang diperiksa, lanjut Ketut, di antaranya HW selaku Karyawan PT Indah Golden Signature, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, MAD dan FI.
“EDN selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai,” ujarnya.
Ketut menyampaikan, penyidik memeriksa keempat orang saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi impor emas.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus), Kuntadi, pada Senin (15/5), mengatakan, pihaknya belum bisa membuka konstruksi kasus impor emas ini karena masih dalam tahap penyidikan umum.
Ia menyampaikan, setelah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, pihaknya telah menggeledah sejumlah tempat untuk mengumpulkan bukti guna membongkar siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus impor emas ini.
“Kita sudah melakukan beberapa kali penggeledahan dan seluruh dokumen yang berhasil kita sita, sedang kami evaluasi, dan pemeriksaan akan segera kita gulirkan,” ujarnya.
Ia menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidsus menyita sejumlah barang dan dokumen? dari hasil penggeledahan tersebut, karena diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi impor emas.
“Dokumen dan beberapa barang yang kami pandang terkait dan dapat memberikan informasi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani,” katanya.
Sedangkan ketiga dikonfirmasi ulang bagaimana kontruksi kasus impor emas ini, ?Kuntadi mengatakan, belum bisa menyampaikannya kepada publik karena masih penyidikan umum.
“Mohon maaf saya belum bisa menjelaskan, [penyidikan] baru kita mulai. Namun secara garis besarnya bahwa telah terjadi impor emas yang diduga perlakuanya tidak sebagaimana mestinya,” kata dia.
Akibat tindakan atau perbuatan tersebut, lanjut Kuntadi, menimbulkan kerugian negara. Namun untuk berapa jumlahnya, belum bisa disampaikan ke publik.“Mohon ditunggu, kami belum bisa membuka terlalu banyak karena kasus ini sedang mulai berjalan,” ucapnya.
Adapun ketika wartawan menanyakan apakah kasus impor emas yang dinaikkan ke tahap penyidikan baru-baru ini terjadi di Antam sebagaimana yang dirilis Kejagung beberapa waktu silam, atau ada kasus lain, Kuntadi juga enggan menjelaskan.
Ia hanya mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi impor emas sebelumnya yang diduga terjadi di Antam menjadi bagian dari perkara yang dievaluasi pihaknya. Jika kasus impor emas sebelumnya ada kaitannya dengan kasus impor emas yang baru dinaikkan ke penyidikan, maka penanganan kasusnya kemungkinan akan digabungkan. “Kalau tidak, kita jalan sendiri-sendiri,” ujarnya.
Ia mengatakan, secara teknis penyidik akan mendalami kasus dugaan korupsi impor emas ini, termasuk bagaimana bukti-buktinya. “Namun secara pastinya belum bisa kami jawab karena masih dalam proses penyidikan umum. Nanti ada waktunya,” kata dia.
Ketut menambahkan, kasus dugaan korupsi terkait impor emas ini masih dalam tahap penyidikan umum, sehingga informasi yang bisa disampaikan kepada publik masih sangat terbatas.
“Ketika perkara ini sudah naik menjadi perkara penyidikan khusus, sudah ada penetapan tersangka, nanti akan dibuka seluas-luasnya,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi ulang apakah ada dua kasus impor emas, Ketut membenarkan. ”Ada dua kasus penyidikan yang sedang berjalan. Yang lama [Antam] iya, yang baru iya,” katanya.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik ?Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menggeledah sejumlah tempat di Jakarta, Tangerang Selatan (Tangsel), Depok, dan Surabaya.Ketut pada Jumat (11/5/2023), mengatakan, penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010–2022.
“Penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere, Depok; Pondok Aren, Tangerang Selatan; dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng,” katanya.
Penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud dari hasil penggeledahan di beberapa tempat tersebut.
Penggeledahan atau upaya paksa yang dilakukan oleh tim penyidik tersebut merupakan langkah awal setelah menaikkan kasus dugaan korupsi usaha komoditi emas tersebut ke tahap penyidikan pada Rabu (10/5/2023).
Baca Juga: Ini Tanggapan Bea Cukai soal Penyelundupan Impor Emas Rp47,1 T
“Menaikkan kasus tersebut ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023,” ujarnya.
Sedangkan kasus dugaan impor emas terdahulu yang ditangani Kejagung, yakni terkait impor emas batangan dari Singapura yang diduga melibatkan oknum petinggi Antam dan Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.