Jakarta, Gatra.com- Polri secara resmi terbitkan aturan mengenai larangan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia dan mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE).
Aturan tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Kadiv Humas Polr, Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (19/5).
Lebih lanjut, Sandi menerangkan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, akan dilakukan penindakan.
Penindakan tersebut akan dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," sebut Sandi.
Lebih lanjut, Sandi menegaskan bahwa akan menindak tegas personel yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan saat melakukan penindakan.
Ia juga meminta untuk menyosialisasikan soal skema penyelesaian tilang ETLE untuk mempermudah masyarakat.
"Para jajaran Ditlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Polri juga telah Mengambil keputusan untuk mengembalikan sistem tilang manual. Hal tersebut diperintahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diedarkan melalui surat telegram pada 12 April 2023 lalu.
Alasan kembali diberlakukan tilang manual ini karena sistem ETLE belum bisa menjangkau seluruh titik ruas jalan untuk memperhatikan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, khususnya kendaraan bermotor.