Sukoharjo, Gatra.com – Belum sempat menghirup udara segar, residivis asal Surabaya kembali dijemput polisi di Lembaga Permasyarakatan (LP) di wilayah Jawa Timur. Pelaku terbukti melakukan penipuan dengan modus transfer fiktif.
Pelaku diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus penggelapan. Dia adalah MAA (28), warga Gubeng, Surabaya.
Sementara kasus ini menimpa pabrik produk plastik PT Cahaya Kharisma Plasindo yang berlokasi di Telukan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Akibat kejadian itu, korban menderita kurugian Rp83,9 juta.
Dalam kasus ini, pelaku tidak hanya beraksi seorang diri, melainkan dibantu oleh temannya yang berada LP Cipinang. Dimana operasional tersebut mereka lakukan dari dalam penjara.
“Jadi kejadian ini penipuan dengan modus transfer fiktif,dimana pelaku menyerahkan bukti transfer m-banking yang sudah diedit. Padahal pelaku tidak melakukan transfer,” ungkap Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, saat konferensi pers, Jum’at (19/5/2023).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, penipuan bermula saat pelaku membeli kantong plastik di PT Cahaya Kharisma Plasindo senilai Rp83,9 juta. Dalam transaksi itu, pelaku mengirim bukti transfer palsu melalui m-banking BRI.
Kemudian, setelah mendapat bukti transfer palsu tersebut, perusahaan mengirim barang yang di pesan oleh pelaku. Saat itu, perusahaan belum jika bukti transfer itu palsu karena belum mengecek aliran dana masuk. Hal itu dikarenakan m-banking perusahaan dipegang oleh pemilik perusahaan.
“Setelah barang terkirim dan korban mengecek, ternyata uang yang di kirim pelaku belum masuk di rekening PT Cahaya Kharisma Plasindo. Merasa telah ditipu akhirnya kasus dilaporkan polisi,” ujarnya.
Dilanjutkan Kapolres, setelah dilakukan penyelidikan, bukti transfer palsu tersebut diedit menggunakan aplikasi edit foto atau gambar.
Uniknya pada kasus ini, pelaku belum sempat menghirup udara segar. Sebab saat keluar dari penjara karena kasus penggelapan yang menimpanya, anggota dari Polsek Grogol, Polres Sukoharjo, sudah berada di pintu keluar LP untuk menjemput pelaku dan dibawa ke Sukoharjo untuk pemeriksaan.
“Terungkap bulan November 2022, tapi baru keluar dari LP hari Jum’at tanggal 12 Mei 2023 dan langsung dilakukan penangkapan,” ucap Kapolsek Grogol, AKP Marlin.
Saat dihadirkan dalam konfrensi pers, pelaku mengaku mengedit bukti transfer palsu sebelum dikirim ke PT Cahaya Kharisma Plasindo. Dimana ia menyewa jasa angkut untuk mengambil barang pesanan dari perusahaan tersebut agar tidak terlacak.
“Jadi masuk struk palsu struk bank, dan peran saya memindahkan barang,” ungkapnya.
Dia juga mengaku, struk palsu tersebut dibuat oleh temannya yang berada di LP Cipinang. Aksi tersebut mereka lakukan hanya menggunakan sebuah ponsel.
“Penggunaan HP didalam bebas, jual HP di dalam ada (LP),” ujarnya.
Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 12 Tahun.