Sukoharjo, Gatra.com – Gara-gara cinta segitiga, pemuda asal Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah, terancam 10 tahun kurungan. Pelaku diketahui nekat melakukan pengancaman dengan senjata tajam dan perampasan sejumlah uang.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, mengatakan modus dari pelaku adalah cemburu kepada mantan kekasihnya. Pelaku ialah seorang pemuda inisial BBP (20) warga Polokarto, Sukoharjo. Dengan korban RTY (21) pemuda asal Bekonang Sukoharjo.
“Jadi gara-gara cinta segitiga, awalnya korban RTY menjalin hubungan dengan pacar pelaku. Saat itu pacar inisial S sudah merasa putus dengan pelaku BBP. Namun dari pihak Pelaku belum merasa putus,” ungkap Kapolres dalam konfrensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jum’at (19/5/2023).
Dari pengaku korban, pelaku juga sudah bermesraan bahkan mencium S. Pelaku kemudian mengancam korban akan melaporkan ke polisi dan pelaku meminta sejumlah uang untuk mengurungkan niatnya itu.
“Kejadian tanggal 13 Mei 2023 untuk lokasi berada di rumah pelaku, awalnya korban sedang berada di Solo dan pelaku mendatangi korban. Kemudian mengajak korban ke rumah pelaku di Polokarto Sukoharjo untuk berbincang-bincang,” jelas Kapolres.
Korban datang bersama temannya ke rumah pelaku. Setelah berbincang-bincang, pelaku emosi dan kemudian memukul kaca rumah hingga pecah dan tangan pelaku berdarah.
“Setelah itu pelaku mengajak korban masuk ke kamar bersama teman-teman korban maupun pelaku. Pelaku pun memberikan beberapa pilihan yakni duel (perkelahian), lapor polisi atau damai. Korban pun memilih damai,” terang Kapolres.
Namun setelah pelaku mengetahui ada foto korban dengan pacarnya yakni S. Pelaku pun marah dan mengambil sebilah parang dengan panjang 80 cm dan diacungkan ke korban.
“Saat itu korban lari, namun pelaku mengejar dengan membawa parang. Setelah itu korban tertangkap dan pelaku memukul kepala korban yang menyebabkan kaca mata korban pecah,” ujar Kapolres.
Setelah itu pelaku meminta sejumlah uang sebanyak Rp13 juta. Korban lalu menyanggupi angka tersebut namun dilakukan secara cicil dengan uang awal Rp1 juta. Setelah memberikan uang itu, korban kemudian pulang.
“Pada hari Minggu 14 Mei 2023 korban melaporkan perihal itu ke pihak kepolisian. Anggota kemudian membawa ke kantor, dan saat ini dalam penanganan Satreskrim,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya pelaku terjerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 369 ayat (1) KUH Pidana dengan maksimal 10 tahun hukuman penjara.