Musi Banyuasin, Gatra.com - Andi Setiawan, anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, resmi ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba. Meskipun ditahan, hingga kini statusnya masih aktif menjadi anggota dewan dan masih menerima gaji.
Anggota dari fraksi PDI-P ini tersandung kasus perambahan hutan di PT Bumi Persada Permai (BPP). Andi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lalu dilimpahkan ke Kejati Sumsel selanjutnya diarahkan tahap 2 ke Kejari Muba.
Seketaris DPRD Kabupaten Muba, Marko Susanto mengatakan, terkait untuk masalah status dan gaji sendiri pihaknya akan mengikuti sesuai aturan. "Kita akan menerima surat dari kejaksaan terkait penetapan anggota DPRD atas nama Andi Setiawan terkait statusnya," ujarnya Kamis (18/5/2023).
Setelah itu, lanjutnya, apabila naik menjadi terdakwa, barulah pihaknya akan mengajukan ke biro Otonomi Daerah (Otda) Pemprov Sumsel untuk dilakukan proses pemberhentian sementara hingga putusan tetap (inkracht) pengadilan.
“Nanti saat diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD, yang bersangkutan tidak akan menerima gaji lagi. Namun, kita menunggu statusnya jadi terdakwa,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Muba, Yudi Trikarya mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima konfirmasi terkait masalah status Andi Setiawan.
“Hanya saja, sepengetahuan saya kalau masalah gaji, sebelum putusan pengadilan Inckracht masih tetap menerima,” ungkapnya.
Sedangkan untuk sanksi sesuai Tatib, Yudi menerangkan, bahwa sebelum ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, Badan Kehormatan telah melakukan pemanggilan untuk meminta keterangan.
"Hanya saja, menurut pengakuan Andi permasalahan ini sudah selesai dan kami dari Badan Kehormatan menerima itu. Beliau mengklaim sudah clear, tidak tahunya belum dan malah ditahan. Saat ini kami belum menerima surat penahanan dari pihak kejaksaan,” tutupnya.