Home Info Beacukai Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Surakarta Lindungi Masyarakat dan Amankan Penerimaan Negara

Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Surakarta Lindungi Masyarakat dan Amankan Penerimaan Negara

Surakarta, Gatra.com - Bea Cukai Surakarta kembali melakukan penindakan atas peredaran rokok ilegal pada Senin (15/05). Penindakan ini merupakan wujud komitmen bea cukai dalam meningkatkan pengawasan serta melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. 

Berawal dari pengumpulan informasi secara kontinu dan mendalam, tim pengawasan Bea Cukai Surakarta melaksanakan operasi penindakan yang berlokasi di ruas jalan tol Solo-Ngawi, Kabupaten Karanganyar.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, tim pengawasan Bea Cukai Surakarta berhasil melakukan penindakan atas 420.000 batang hasil tembakau berupa rokok tanpa dilekati pita cukai yang diwajibkan. 

“Barang tersebut berhasil diamankan dari sebuah kendaraan pengangkut berupa mobil berjenis MPV yang dikemudikan oleh sopir berinisial MU dan RH. Keduanya turut diamankan oleh petugas Bea dan Cukai,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua orang pelaku, keduanya diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan sanksi pidana penjara minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

Kerugian negara yang ditimbulkan dari peredaran rokok illegal tersebut diperkirakan senilai Rp. 361.260.900 yang terdiri atas nilai cukai dan pajak-pajak lain. Diharapkan dengan diterapkannya pengenaan sanksi pidana terhadap pelaku pelanggaran dapat memberikan efek jera kepada pelaku sehingga menurunkan angka pelanggaran, serta menyukseskan program Gempur Rokok Ilegal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI