Jakarta, Gatra.com – Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Bea Cukai berikan asistensi tentang cukai bersama pemerintah daerah di wilayah Sukabumi, Sidoarjo, Sampang, dan Ambon.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa asistensi ini merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
“Asistensi dan sosialisasi ini dilakukan agar meningkatkan pemahaman warga dan pelaku usaha di bidang cukai tentang peraturan di bidang cukai khususnya rokok, serta untuk menjalin sinergi dengan pemerintah daerah setempat khususnya Satpol PP,” imbuhnya.
Di Sukabumi, Bea Cukai Bogor bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi menggelar sosialisasi bertajuk “Sosialisasi Pengenalan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Masyarakat Gunung Puyuh”, pada Rabu (10/05) dan Kamis (11/05). Kegiatan ini diikuti oleh warga dan pemilik warung di Kecamatan Cikole, Kabupaten Sukabumi.
Hatta mengatakan bahwa materi yang disampaikan seputar pengenalan ciri-ciri rokok ilegal dan bagaimana mengidentifikasi pita cukai palsu.
“Ciri – ciri rokok ilegal itu ada 5, yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi,” ujar Hatta.
Hatta menambahkan bahwa rokok dengan pita cukai asli memiliki karakteristik khusus, tema khusus, dan kertas yang istimewa serta hanya dicetak oleh Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Hal ini sebagai upaya agar tidak mudah dipalsukan. Pita cukai asli itu memiliki cetakan yang jelas, ada lambang Bea Cukai, lambang negara Indonesia, hologram serta tanda-tanda khusus lainnya.
Kegiatan asistensi juga dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jatim II di Luminor Hotel Sidoarjo, pada Senin (08/05), dalam acara bertajuk “Bimbingan Teknis Aplikasi Siroleg (Sistem Pelaporan Rokok Ilegal) Bidang Penegakan Hukum dalam Rangka Pengumpulan Informasi dan Berantas Rokok Ilegal Tahun 2023”. Kegiatan ini diikuti oleh 50 orang pegawai Satpol PP Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu, di Sampang, Kanwil Bea Cukai Jatim I bersama Satpol PP Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi dalam rangka pemberantasan rokok ilegal di Provinsi Jawa Timur, pada Selasa (16/05). Kegiatan ini diikuti oleh berbagai lapisan masyarakat yang terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibnas, Perangkat Desa, Linmas, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kader Penegak Perda (Kakanda), Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (Kormi), Pramuka, Karang Taruna, Mahasiswa, perwakilan MUI Sampang, dan dari masyarakat sekitar.
Selain sinergi dalam bentuk sosialisasi, Bea Cukai juga melakukan koordinasi di bidang pengawasan dan penegakan hukum pengendalian peredaran rokok. Kegiatan ini dilakukan oleh Bea Cukai Ambon melalui kunjungan kerja yang dilaksanakan ke Kantor Satpol PP Kota Ambon, pada Rabu (17/05). Harapannya, kunjungan kerja ini dapat memperkuat sinergi di bidang pengawasan antara Bea Cukai Ambon dan Satpol PP Kota Ambon.
“Melalui kegiatan asistensi, harapannya masyarakat dapat lebih waspada dalam distribusi rokok. Para peserta juga diimbau dapat menyampaikan informasi yang diberikan kepada keluarga, saudara, ataupun tetangganya, agar sama-sama peduli untuk memberantas rokok ilegal,” pungkas Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI