Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi sarana baru bagi KPK untuk membangun suatu kasus.
“Apalagi kalau kemudian juga didukung oleh informasi dari masyarakat,” ujar Alex di Jakarta, Jumat (19/5).
Alex menyampaikan, bahwa pihaknya telah bersurat ke berbagai lembaga menyangkut kepatuhan terhadap LHKPN.
“Jadi masih banyak lembaga atau instansi pemerintah di pusat yang kepatuhan penyampaian LHKPN nya tuh belum 100%,” tambah Alex.
Alex mengatakan, meskipun para penyelenggara tersebut sudah melakukan pelaporan terhadap harta kekayaanya, namun harta yang tercantum belum tentu benar adanya.
Baca Juga: Soal LHKPN Pejabat dan ASN yang Flexing Harta, KPK: Tidak Bisa Asal Panggil
“Ini juga harus menjadi perhatian kita bersama seorang pejabat publik tapi itu juga wajib patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan salah satunya itu tadi memenuhi kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya,” tegas Alex.
Sebelumnya, KPK mencatat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2022 secara nasional menyentuh angka 97,64%.
Deputi Bidang Penindakan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan ada peningkatan kepatuhan yang signifikan pada level Kementerian.
“Kementerian sudah jauh membaik, karena rata-rata sudah 99 persen," kata Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (14/4).
Diposisi 3 besar, Kementerian memegang posisi pertama, disusul oleh lembaga non kementerian sebesar 98,6% dan diurutan ketiga diisi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yakni sebesar 96,53%.
Baca Juga: KPK: Kepatuhan Pelaporan LHKPN Capai 97,64 Persen
Dalam kesempatan yang sama, Pahala juga menyampaikan apresiasi kepada awak media yang telah meramaikan pemberitaan soal LHKPN dan telah membawa dampak positif terhadap kepatuhan penyelenggara negara dalam pelaporan harta kekayaannya.
"Saya pada kesempatan ini berterima kasih ke media yang sudah meramaikan LHKPN, sepertinya orang menjadi agak takut kalau telat melapor," tambah Pahala.