Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi guna mendalami perkara proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018-2020 untuk tersangka Catur Prabowo selaku direktur utama perusahaan tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan, pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta. Adapun satu saksi yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut yakni suparyanto dengan kapasitasnya sebagai pihak swasta.
Baca Juga: Negara Rugi Rp46 M, KPK Tahan Dirut PT Amarta Karya
"Hari ini (19/5) pemeriksaan saksi TPK Proyek pada PT Amarta Karya Tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, untuk tersangka CP," kata Ali kepada wartawan, Jumat (19/5).
Seperti diberitakan sebelumya, Catur Prabowo resmi ditahan selama pada Rabu (17/5) selama 20 hari ke depan. Penahanan Catur Prabowo menyusul Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna, yang lebih dahulu ditahan pada Kamis (11/5).
Baca Juga: Diduga Terlibat Korupsi, KPK Cegah Sekda Pemkot Bandung ke Luar Negeri
"Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka CP [Catur Prabowo] untuk 20 hari pertama terhitung 17 Mei 2023 sampai dengan 5 Juni 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujar Waki Ketua KPK, Alexer Marwata di Gedung Juang KPK, Rabu (17/5).
Atas perbuatannya, Catur dan Trisna disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.