Pemalang, Gatra.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU/TR) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah melakukan dialog di LPPL Radio Swara Widuri Pemalang, Rabu (17/5). Dialog digelar untuk membahas masalah terkait infrastruktur jalan.
Dialog tersebut menghadirkan 3 Narasumber yaitu Plt DPU/TR Hery Firmantio, Kabid Bina Marga Abdul Muis, dan Sub Koordinator Jasa Konstruksi Cipta Karya dan Tata Ruang Adi Setiawan dengan dipandu 2 host Tyas Alodie dan Nasya. Tema yang diusung adalah “Penanganan Infrastruktur Jalan di Kabupaten Pemalang”.
Plt DPU/TR Hery Firmantio menjelaskan bahwa terdapat 3 bidang dalam ruang lingkup kerjanya yaitu Bidang Bina Marga, Bidang Sumber Daya Air, dan Bidang Jasa Konstruksi Cipta Karya dan Tata Ruang.
Baca Juga: Gandeng KPK RI dan Inspektorat Provinsi, Pemkab Pemalang Gelar Bimtek Desa Anti Korupsi
Di dalam bidang Bina Marga tersebut kata Hery ada Sub Koordinator Peningkatan Jalan dan Jembatan, dan Sub Koordinator Pemeliharaan Jalan. Sedangkan di dalam Bidang Sumber Daya Air ada Sub Koordinator Operasional dan Pemeliharaan.
Adapun di dalam Bidang Jasa Konstruksi Cipta Karya dan Tata Ruang ada Sub Koordinator Penyehatan Lingkungan Permukiman dan Air Minum, Sub Koordinator Tata Ruang, dan Sub Koordinator Tata Bangunan.
Hery menyampaikan bahwa DPU/TR memiliki 8 unit teknis pengelola daerah atau yang disebut dengan unit pengelola jalan dan irigasi (UPJI) yaitu UPJI 1 meliputi wilayah Kecamatan Watukumpul, UPJI 2 wilayah Kecamatan Belik, UPJI 3 wilayah Moga-Pulosari.
“Lalu, ada UPJI 4 wilayah Randudongkal dan Warungpring, UPJI 5 wilayah Bantarbolang-Bodeh, UPJI 6 wilayah Taman-Pemalang dan UPJI 7 wilayah Petarukan-Ampelgading dan UPJI 8 wilayah Comal-Ulujami,” ujarnya.
Kabid Bina Marga Abdul Muis mengatakan bahwa sistem jaringan jalan itu ada sistem jaringan primer dan sistem jaringan sekunder, sedangkan untuk fungsi jalan ada 4 yaitu fungsi jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal dan jalan lingkungan. "Untuk Kabupaten sendiri itu termasuk jalan lokal," tutur Muis.
Kemudian, Muis mengungkapkan bahwa untuk status jalan ada 4 yaitu jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota dan jalan desa/lingkungan. Untuk kelas jalan itu sendiri ada 4 (jalan 1,2,3 dan 4), Kabupaten termasuk jalan kelas 3, Nasional jalan kelas 1, Provinsi jalan kelas 2 (kolektor) itu menghubungkan antara provinsi Ibukota provinsi ke ibukota provinsi, ibukota provinsi ke ibukota kabupaten atau ibukota kabupaten ke ibukota kabupaten.
Dijelaskan oleh Muis bahwa jalan kabupaten itu adalah jalan yang menghubungkan antara ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan ibukota desa.
Baca Juga: 62 PNS Pemalang Naik Pangkat, Plt Bupati Mansur Berharap Maksimalkan Pelayanan Masyarakat
"Jalan kelas 3 Kabupaten itu ada pembatasan panjang kendaraan tidak boleh melebihi dari 9 meter dan lebar kendaraan itu 2,1 meter untuk tinggi 3,5 meter dan untuk beban paling besar 8 ton,” terangnya.
Dikatakannya bahwa untuk kemantapan jalan di Kabupaten posisi saat ini di triwulan ke 3 yaitu 67,92%. Masih menurut Muis bahwa mantap jalan itu gabungan dari jalan baik dan jalan sedang, tidak mantap itu jalan rusak ringan dan rusak berat. Jalan baik itu adalah jalan yang tidak ada lubang dengan perhitungan per 200 meter.
"Misal panjang 200 meter itu tidak ada lubang itu disebut jalan baik, jalan sedang itu sejauh 200 meter lubangnya hanya ada 2, kalau jalan rusak ringan itu 2 sampai 10 lubang, jalan rusak berat itu lebih dari 10 lubang dan aspal bawahnya itu sudah terkelupas,” terangnya.
Diketahui bahwa di Kabupaten Pemalang ada jalan nasional/jalan arteri yaitu jalan tol, jalan provinsi dari Paduraksa - Moga - Belik sampai Warungpring dan dari Bantarbolang ke Kesesi.