Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memastikan bahwa penahanan dan penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia, Johnny G Plate (JGP), tidak terkait unsur politik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, memastikan penetapan tersangka kepada politisi NasDem itu murni hasil dari penegakan hukum.
"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (17/5).
Adapun Johnny ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo pada Rabu siang.
Menurut Ketut, Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti. Sebab, itu merupakan proyek strategis nasional.
"Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah," ucapnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi, mengatakan, kasus korupsi di Kominfo itu bukan tindak pidana biasa. Menurutnya, dana yang dikeluarkan untuk proyek itu senilai Rp10 triliun.
Akan tetapi, terdapat penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oknum tertentu sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp8,032 triliun.
"Kita ingat peristiwa ini ada dana yang digulirkan proyek senilai Rp10 T sekian, kerugian negaranya Rp8 T sekian. Nah, ini mungkin perlu kita cermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa," ungkap Kuntadi.
Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Mereka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Akibat perbuatan para tersangka itu dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.