Sarolangun, Gatra.com - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun, Jambi, menangkap seorang pelaku pencurian ternak sapi lintas kabupaten di daerah itu. Hasil curiannya dijual hingga ke Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Pelaku yang ditangkap adalah RP (35), warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun. Penangkapannya pada Sabtu lalu (13/5), pukul 14.00 WIB oleh tim macam Pseko Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun beserta Unit Reskrim Polsek Bathin VIII.
"Ya, berdasarkan laporan yang kami terima, kejadian pencurian ini pada hari Jumat, tanggal 31 Maret 2023, sekira pukul 08.00 WIB," kata Kapolres Sarolangun, AKPB Imam Rachman, didampingi Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama, Rabu (17/5).
Imam menyebut, sebelum kejadian, pelapor mengikat tiga ekor ternak sapinya di batang sawit milik adik pelapor, kemudian kembali ke rumah untuk melaksanakan salat Jumat.
Selanjutnya, sekira Pukul 14.00 WIB, balik dari salat Jumat, pelapor kembali memeriksa keberadaan sapi, ternyata satu ekor sapinya sudah tidak ada. Ia meyakini sapinya dicuri karena ada bekas muat dari mobil.
Imam lebih lanjut menjelaskan kronologi penangkapan pelaku RP. Dia diamankan saat dalam perjalanan dan sempat terjadi kejar-kejaran dengan aparat kepolisian.
Pelaku RP saat itu menggunakan mobil Carry L300 hitam dari arah Lubuk Linggau menuju Kota Sarolangun. Setelah mengatahui keberadaan pelaku, Tim Macan Pseko langsung menunggu di depan Hotel Atika Sarolangun.
"Namun dicurigai oleh tersangka RP sehingga terjadi kejaran-kejaran dan berakhir di simpang lampu merah Pasar Sarolangun, pelaku lebih dari satu orang, nanti akan kita dalami lagi dan kejar pelaku lainnya," kata dia.
Dari hasil penyidikan, pelaku RP mengaku bahwa aksi pencurian ternak ini bukan kali pertama dilakukan. Aksi pencurian ternak sebelumnya juga pernah dilakukan di beberapa tempat dan ternak-ternak tersebut dijual dalam keadaan hidup di kabupaten tetangga.
"Aksinya juga pernah dilakukan di kabupaten tetangga seperti Kabupaten Merangin dan Tebo. Hasil pencurian ia jual hingga ke Lubuk Linggau. Ia juga dibantu dua rekannya yang masih DPO, yaitu AZ dan P," ujar Kapolres.
Adapun barang bukti yang saat ini diamankan di Mapolres Sarolangun, yaitu satu unit mobil jenis L300 warna hitam dengan Nopol BH 8260 QU.
"Pelaku diancam sebagaimana tercantum dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata AKBP Imam Rachman.