Home Hukum Kejagung: Kasus Johnny G Plate Dkk Bukan Tindak Pidana Korupsi Biasa

Kejagung: Kasus Johnny G Plate Dkk Bukan Tindak Pidana Korupsi Biasa

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyampaikan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bukan tindak pidana biasa.

Tindak pidana yang dimaksud yakni kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

"Nah, ini mungkin perlu kita cermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5).

Adapun Bakti merupakan badan yang bertugas sebagai penyedia infrastruktur dan ekosistem teknologi infomasi dan kominikasi (TIK) bagi masyarakat melalui dana kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) Penyelenggara Telekomunikasi.

Bakti Kominfo memiliki proyek pembangunan menara BTS 4G untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Direktur Penyidikan Pidsna Khusus (Pidsus) Kejagung, Kuntadi, mengatakan, dana yang dikeluarkan untuk proyek itu senilai Rp10 triliun.

Akan tetapi, terdapat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oknum tertentu sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp8,032 triliun.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka. Salah satunya Menkominfo Johnny G. Plate selaku pengguna anggaran dalam proyek tersebut.

Kuntadi mengatakan, penyidik saat ini juga masih terus melakukan pendalaman untuk penindakan serta pemulihan kerugian negara terkait kasus tersebut.

"Tentunya kegiatan penelusuran aset kita lakukan jauh sebelum hari ini. Itu sudah kita lakukan dan beberapa sudah kita lakukan penyitaan dan itu sudah kami sampaikan kan, itu masih bergulir semua," ucapnya.

Diketahui, penetapan tersangka Menkominfo Johnny G. Plate dilakukan setelah penyidik menggelar pemeriksaan ketiga pada hari ini. Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung Agung selama 20 hari ke depan.

Selain Johnny, Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Mereka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu. Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

173