Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh akan berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengenai pencalonan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate sebagai anggota legislatif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.
Adapun, rencana itu menyusul ditetapkannya Johnny Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Terkait masa pencalegan ini kita akan konsultasikan dengan KPU, kalau memang KPU menyatakan, 'oke', kita masih berasas presumption of innocence, praduga tak bersalah. Jelas itu," kata Surya Paloh dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, pada Rabu (17/5).
Paloh berpendapat, kasus yang menjerat Johnny Plate itu pasti akan berdampak pada langkah Partai NasDem menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Apalagi, katanya, partai politik seharusnya berada di garda terdepan untuk berkontribusi dalam proses pendidikan politik yang mengedepankan profesionalisme dan moralitas.
"Pengaruh pasti ada. Institusi partai politik yang dibangun oleh kekuatan perspepsi dan keyakinan publik salah satu faktor atau key factor-nya menentukan sekali," tuturnya.
Paloh pun menganggap penting bagi Partai NasDem untuk membangun persepsi publik di masa mendatang, sebagai penentu keyakinan masyarakat Indonesia ke depan. Oleh karena itu, Paloh mengharapkan peran pers untuk tetap bebas dan bertanggung jawab terhadap profesionalisme dan etik yang ada.
Untuk diketahui, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Kuntadi menjelaskan, Johnny Plate ditersangkakan karena diduga berperan sebagai pengguna anggaran dalam proyek BTS 4G dan paket infrastruktur Bakti Kominfo. Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Kuntadi menyebut, Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.