Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh akan memberi bantuan hukum kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate.
Menurutnya, pemberian bantuan hukum merupakan suatu kewajiban bagi partai politik kepada kadernya, yang tengah menghadapi masalah hukum.
Diketahui, Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Bantuan hukum wajib. Kawan-kawan di luar Partai aja minta bantuan kita kasih, apalagi sekretaris jenderal partai, ini kewajiban kita untuk memberikannya," kata Surya Paloh dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, pada Rabu (17/5).
Baca Juga: Johnny G Plate Ditahan di Rutan Salemba Selama 20 Hari Kedepan
Paloh mengatakan tetap akan menghormati proses hukum yang berlaku. Terlebih, NasDem sebagai sebuah partai politik seharusnya berada di garda terdepan untuk berkontribusi dalam proses pendidikan politik, yang mengedepankan profesionalisme dan moralitas.
Paloh mengaku, pada awalnya ia sempat percaya diri jika Johnny Plate tak akan terlibat dalam kasus korupsi itu. Pasalnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Johnny sudah berkali-kali dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Paloh mengaku berulangkali berkomunikasi dengan Johnny untuk mempertanyakan kebenaran di balik kasus korupsi tersebut. Dialog-dialog itulah yang pada akhirnya membuat Paloh mulanya memiliki kepercayaan diri bahwa Sekretaris Jenderal NasDem, itu tak terlibat.
"Saya confident untuk dia sebenarnya tidak terseret dalam situasi seperti apa yang dialami oleh dirinya hari ini, yang diborgol tadi. Saya membayangkan, umpamanya, anaknya, istrinya, barangkali cucunya. Itu barangkali yang menyentuh hati saya. Tetapi itu konsekuensi yang harus dibayar olehnya (Johnny Plate)," ucap Paloh.
Baca Juga: Kejagung Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Kominfo Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Kuntadi menjelaskan, Johnny Plate ditersangkakan karena diduga berperan sebagai pengguna anggaran dalam proyek BTS 4G dan paket infrastruktur Bakti Kominfo. Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Kuntadi menyebut, Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.