Home Politik Johnny Plate Tersangka, Surya Paloh Angkat Hermawi Taslim Plt Sekjen NasDem

Johnny Plate Tersangka, Surya Paloh Angkat Hermawi Taslim Plt Sekjen NasDem

Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh secara resmi mengangkat Hermawi Taslim sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jendral Partai NasDem, menggantikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate.

Penggantian itu sebagai respons atas ditetapkannya Johnny Plate sebagai tersangka sekaligus ditahan dalam kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

"Mengingat tugas dan kesibukan peran posisi kesekjenan, pada hari ini, kami telah tetapkan memutuskan saudara Muhammad Tahlim Hermawi Taslim sebagai Pelaksana Tugas Kesejeksenan," kata Surya Paloh dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, pada Rabu (17/5).

Baca Juga: Johnny G Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan

Paloh mengatakan bahwa pihaknya menghormati penetapan status tersangka itu sebagai suatu proses hukum yang harus dijalani Johnny Plate. Terlebih, NasDem sebagai sebuah partai politik seharusnya berada di garda terdepan untuk berkontribusi dalam proses pendidikan politik, yang mengedepankan profesionalisme dan moralitas.

"Apa sikap Nasdem? Jelas, tidak pernah berbeda dari komitmen awal partai ini didirikan, kami ingin tetap berada di garda terdepan, ingin menegakkan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan untuk terus dari waktu ke waktu," ucapnya.

Baca Juga: Surya Paloh Mengaku Prihatin atas Penetapan Tersangka Johnny Plate

Surya Paloh berpesan agar seluruh stakeholder dan kader Partai NasDem untuk terus bekerja tanpa harus terganggu dengan kasus yang tengah menjerat Johnny Plate. Ia berharap, kader Partai NasDem tidak akan mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu usai penetapan tersangka itu.

"[Agar] tidak mudah terprovokasi, jangan kasih tempat siapapun yang mencoba untuk adu domba kita satu sama lain, karena kita lebih kedepankan komitmen kita terhadap stabilitas nasional," kata Paloh.

Sebagai informasi, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Kuntadi menjelaskan, Johnny Plate ditetapkan tersangka karena diduga berperan sebagai pengguna anggaran dalam proyek BTS 4G dan paket infrastruktur Bakti Kominfo. Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Baca Juga: Johnny G Plate Ditahan di Rutan Salemba Selama 20 Hari Kedepan

Kuntadi menyebut, Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

170