Jakarta, Gatra.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pun mengaku turut berduka dan prihatin atas peristiwa yang menjerat Sekretaris Jenderal partai politiknya itu. Meski begitu, Paloh memandang bahwa penetapan status tersangka itu merupakan suatu proses hukum Johnny G. Plate jalani.
"Ditetapkannya Saudara Johnny Plate sebagai tersangka, itulah merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilaluinya," kata Surya Paloh dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, pada Rabu (17/5).
Baca juga: Johnny G Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan
"Apa sikap Nasdem? Jelas, tidak pernah berbeda dari komitmen awal partai ini didirikan, kami ingin tetap berada di garda terdepan, ingin menegakkan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan untuk terus dari waktu ke waktu," lanjutnya.
Paloh memandang penting bagi warga negara yang baik untuk memberikan penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku. Terlebih, Paloh menilai bahwa NasDem sebagai sebuah partai politik seharusnya berada di garda terdepan untuk berkontribusi dalam proses pendidikan politik yang mengedepankan profesionalisme dan moralitas.
"Ini jelas. Jadi, proses hukum ini harus kita hormati," ucap Surya Paloh dalam kesempatan itu.
Sebagai informasi, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Kuntadi menjelaskan, Johnny Plate ditersangkakan karena diduga berperan sebagai pengguna anggaran dalam proyek BTS 4G dan paket infrastruktur Bakti Kominfo.
Baca juga: Mobil Pribadi Menkominfo Digeledah Tim Penyidik Kejaksaan Agung
Kuntadi menyebut Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Dengan penetapan ini, Johnny menjadi tersangka keenam dalam kasus itu. Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).
Mereka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.