Jakarta, Gatra.com - Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil telah selesai diperiksa oleh Tim PP Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bedasarkan pantuan Gatra.com, Aklil yang mengunakan kemeja putih motif garis keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada pukul 14.13 WIB. Aklil menjalani klarifikasi selama sekitar 5 jam, sejak masuk koridor kanan KPK pukul 09.05 WIB.
Namun, Aklil sama sekali tidak memberikan komentar usai menjalani klarifikasi dan memilih langsung meninggalkan Gedung Merah Putih.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Rabu (17/5) memanggil tiga penyelenggara negara untuk diklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Hari ini Rabu (17/5) KPK mengagendakan kegiatan klarifikasi LHKPN terhadap tiga orang penyelenggara negara dari tiga pemerintah daerah,” ujar Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Rabu (17/5).
Sebagai tambahan informasi, menurut data dari situs LHKPN KPK, Maulan Aklil terakhir kali melaporkan LHKPN periodik 2020 yang dilaporkan pada 2021, Maulan Aklil melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp11.380.412.373
Dalam LHKPN tersebut Maulan Aklil melaporkan kekayaan berupa tanah dan bangunan. sebesar Rp 11.105.200.000. Kemudian dalam laporan tersebut juga tercatat ia melaporkan kekayaan berupa alat transportasi dan mesin berupa satu buah kendaraan Mitsubishi Pajero Sport tahun 2015 senilai Rp220.000.000.
Aklil juga melaporkan kekayaan berupa kas atau setara kas sebesar Rp55.212.373. Dalam laporan itu sang Wali Kota tidak memiliki hutang dan surat berharga.
Di sisi lain, Maulan Aklil dilaporkan oleh bawahannya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar, yang mengaku menerima Rp50 juta dari bosnya tersebut.
Uang yang disebut sebagai fee pembebasan tanah rencana pembangunan Jalan Kerabut-Selindung dan Jalan Tembus Lingkar Timur dari pihak PT Mitra Anugrah Perdana pada 29 Desember 2021.