Home Internasional Singapura Eksekusi Mati Terpidana Perdagangan Ganja

Singapura Eksekusi Mati Terpidana Perdagangan Ganja

Singapura, Gatra.com – Pihak Berwenang Singapura melakukan eksekusi mati terhadap seorang pria atas vonis bersalah perdagangan narkoba. Eksekusi ini yang kedua di negara itu dalam tiga pekan ini.

“Pria itu dihukum karena ketahuan pada tahun 2019 memperdagangkan sekitar 1,5 kilogram (3,3 pon) ganja,” kata Kokila Annamalai, dari kelompok hak asasi lokal Transformative Justice Collective kepada AFP.

Singapura memiliki beberapa undang-undang anti-narkotika terberat di dunia: Memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja, dapat mengakibatkan hukuman mati.

"Seorang pria Singapura berusia 36 tahun menjalani hukuman mati hari ini di Kompleks Penjara Changi," kata juru bicara layanan penjara negara kota itu kepada AFP, Rabu (17/5).

Baca Juga: Singapura Gantung Terdakwa Penyelundup Ganja

Biro Narkotika Pusat Singapura (CNB) mengatakan dalam pernyataan terpisah bahwa mereka tidak akan merilis nama pria tersebut, untuk menghormati keinginan keluarganya karena privasi.

“Orang tersebut diberikan proses hukum penuh di bawah hukum, dan memiliki akses ke penasihat hukum selama proses berlangsung,” tambah CNB.

“Banding terakhir sebagai peninjauan kembali kasus tersebut dan keinginan menunda eksekusinya telah dibatalkan (pengadilan) pada hari Selasa,” kata Annamalai.

Meskipun seruan internasional untuk menghapuskan hukuman mati semakin meningkat, Singapura menegaskan bahwa itu adalah pencegah yang efektif terhadap perdagangan manusia.

Eksekusi hari Rabu adalah yang kedua di Singapura pada tahun ini, setelah Tangaraju Suppiah, 46 tahun juga telah digantung pada 26 April karena konspirasi menyelundupkan sekilo ganja.

Baca Juga: Amnesty International Kecam Keras Singapura yang Besok Akan Eksekusi Mati Terpidana Narkotika

Tiga belas terpidana mati telah digantung sejak Singapura melancarkan hukuman eksekusi pada Maret 2022, pasca jeda lebih dari dua tahun.

Eksekusi Tangaraju Suppiah memicu protes internasional, dengan kelompok-kelompok hak asasi karena menunjukkan "banyak kekurangan" dalam kasus tersebut, namun pemerintah Singapura mengatakan kesalahannya terbukti tanpa keraguan.

Aktivis mengatakan mereka akan terus mendorong Singapura untuk menghapuskan hukuman mati, karena tidak terbukti memiliki efek jera terhadap kejahatan.

"Seruan kepada pemerintah Singapura (untuk membatalkan hukuman mati) telah keras dan jelas secara global, dan kami akan mengulangi seruan: Singapura harus menghentikan eksekusi," kata direktur eksekutif Amnesty International untuk Malaysia, Katrina Jorene Maliamauv kepada wartawan di Kuala Lumpur. pada hari Selasa.

“Mereka harus mengubah semua hukuman mati yang ada,” tambahnya.

Di antara mereka yang digantung tahun lalu adalah Nagaenthran K. Dharmalingam, yang eksekusinya memicu kecaman internasional, karena dianggap berprilaku cacat mental.

98