Jakarta, Gatra.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menggeledah mobil milik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Pantauan Gatra.com di lokasi parkiran sekitar Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5) mobil Plate digeledah saat politisi Nasdem itu diperiksa untuk ketiga kalinya oleh penyidik.
Tampak, mobil itu digeledah sejumlah penyidik. Mobil yang digeledah mobil Fortuner warna hitam berpelat B 1120 UJZ.
Terlihat juga penyidik mengeluarkan sejumlah amplop, handphone, serta kartu identitas dari mobil Plate. Setelah itu penyidik kembali masuk ke dalam gedung pemeriksaan.
Lebih lanjut berdasarkan pantauan di lokasi terdapat mobil tahanan Kejagung juga telah diparkir di dekat pintu masuk Gedung Bundar Kejagung yang merupakan tempat Johnny G Plate diperiksa.
Hingga berita ini ditulis, Plate masih di dalam gedung pemeriksaan.
Sebagai informasi, Plate sudah diperiksa sebanyak 3 kali yakni pada hari ini. Kemudian pada pada Selasa (14/2) dan Rabu (15/3) lalu dalam kapasitas sebagai saksi.
Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp8 triliun.
Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Mereka secara bersama-sama melakikan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.