Home Hukum Buntut TPPU Enembe, KPK Kembali Cegah Tiga Orang Saksi ke Luar Negeri

Buntut TPPU Enembe, KPK Kembali Cegah Tiga Orang Saksi ke Luar Negeri

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cekal tiga pihak swasta dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe (LE).

"KPK kembali ajukan cegah pada tiga orang pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (17/5).

Berdasarkan informasi yang didapat, pihak yang dicekal yaitu Presiden Direktur PT Rio De Gabriello atau Round De Globe (PT RDG Airlines), Gibbrael Issak serta dua pihak swasta lainnya yakni Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto.

Sebelumnya KPK pernah mencekal tiga pihak swasta tersebut atas kasus dugaan suap gratifikasi Enembe. Namun, setelah KPK menetapkan Enembe sebagai tersangka TPPU tiga pihak tersebut kembali dicegah ke luar negeri.

Ali meminta pihak dicekal koperatif dalam memenuhi pemeriksaan yang akan dijadwalkan oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Diperlukan agar dapat membantu keberlangsungan pengungkapan adanya aliran uang dan kepemilikan aset dari Tersangka LE," jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Enembe sebagai tersangka TPPU setelah mengusut kasus suap dan gratifikasi pembangunan infastruktur di Papua.

“KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (12/4).

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Namun dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas mencapai Rp35,4 miliar.

“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4).

Ali melanjutkan, penetapan Enembe sebagai status tersangka TPPU dapat memulihkan kerugian negara dari korupsi yang dilakukannya.

"Penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi,” ucapnya.

27