Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerad Plate, untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G dan pencucian.
“Untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” kata Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (17/5).
Ketut menjelaskan, pemanggilan terhadap Johnny G Plate kali ini karena penyidik ingin mengonfirmasi hal-hal yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang terkait kasus tersebut.
“Kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022,” ujarnya.
Ketut menyampaikan, salah sau yang akan dikonfirmasi adalah soal anggaran dan kerugian keuangan negara yang jumlahnya sangat fantastis.
Ia menyampaikan, awalnya Kejagung memperkirakan kasus ini merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun. Namun, setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ?(BPKP) menyerahkan hasil perhitungannya, kerugiannya mencapai Rp8.032.084.133.795? (Rp8 triliun lebih).
Sedangkan dalam surat pemanggilan yang dilayangkan Kejagung kepada Johnny Plate, ?agar saksi hadir pada pukul 09.00 WIB , di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Menghadap Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” demikian surat panggilan yang ditandatangani Kuntadi, Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung.
Dalam kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022 ini, Kejagung menetapkan 5 orang tersangka.
Awalnya, Kejagung menetapkan tersangka Anang Achmad Latif, Yohan Suryato, dan Galumbang Menak S. Selepas itu, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA). Selanjutnya Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Bukan hanya itu, Kejagung juga mencegah dan menangkal (Cekal) 25 orang agar tidak bepergian ke luar negeri, di antaranya Direktur PT Anugerah Mega Perkasa, DT, dan JS dari swasta. Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Selain itu, kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, pihaknya juga menerima sejumlah pengembalian uang dari berbagai pihak, di antaranya dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000 (Rp36,8 miliar), adik Menteri Kominfo Johnny Plate, Gregorius Alex Plate sebesar Rp534 juta, dan tersangka YL lebih dari Rp1 miliar.
Kejagung juga menyita sejumlah aset tersangka Irwan Hermawan di antaranya rumah di Serenia Hills, mobil Honda HR-V 1 serta sepeda motor Ducati tipe Scrambler Cafe Racer dan Triumph tipe Tiger 1200 Rally Pro terkait pencucian uang tersangka Anang Achmad Latif.