Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tersangka suap pengurusan perkara Mahkamah Agung (MA) yakni Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan Mantan Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
"Hari ini diagendakan pemanggilan 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (17/5).
Ali meminta pihak bersangkutan kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut. Ali memastikan, selama pemeriksaan para tersangka mendapatkan haknya berdasarkan ketentuan hukum berlaku.
"Karena ini kesempatan para tersangka dapat menjelaskan langsung dihadapan tim penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA. KPK juga melakukan pencegahan kepada Hasbi Hasan berpergian ke luar negeri. Hasbi Hasan diminta bersikap kooperatif.
“Benar, KPK cegah 1 orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan keluar negeri,” katanya, Rabu (10/5).
Pencegahan terhadap Hasbi berlaku mulai Selasa (9/5) hingga November 2023 mendatang. Kebijakan pencegahan ini juga bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan KPK.
Hingga kini, KPK terus mendalami penanganan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kasus ini sudah menyeret dua Hakim Agung beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga advokat sebagai tersangka.