Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Rabu (17/5) memanggil tiga penyelenggara negara untuk diklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Hari ini Rabu (17/5) KPK mengagendakan kegiatan klarifikasi LHKPN terhadap tiga orang penyelenggara negara dari tiga pemerintah daerah,” ujar Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Rabu (17/5).
Tiga pemerintah daerah tersebut yakni, Wali Kota Pangkalpinang, Wakil Gubernur Lampung dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.
“Klarifikasi akan dilakukan di Gedung KPK pukul 09.00 WIB,” tambah Ipi.
Berdasarkan pantauan, Wali Kota Pangkalpinang Maulana Aklil telah sampai fi Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.30 WIB. Aklil terlihat memakai kemeja berwarna putih dengan membawa tas dipunggungnya.
Saat dikonfirmasi awak media terkait kedatangannya hari ini, ia memilih irit bicara.
“Entar yaa entar,” ujar Maulan Aklil saat dirinya melangkah masuk ke Gedung KPK.
Untuk informasi, pada tahun ini KPK telah menetapkan setidaknya dua ornag tersangka akibat kejanggalan LHKPN pribadi mereka. Yakni Rafael Alun Trisambodo dan Andi Pramono. Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Sementara Rafael Alun dijerat dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).