Home Hukum Pemilik Ganja 33 Kg Hanya Dituntut 13 Tahun Penjara

Pemilik Ganja 33 Kg Hanya Dituntut 13 Tahun Penjara

Palembang, Gatra com - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Surya Darma Putra Bakara, menuntut terdakwa Erin Ferdiansyah pemilik narkotika jenis ganja sebanyak 33 kilogram (kg) dihukum 13 tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (16/5).

Tuntutan yang dibacakan dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Agus Aryanto tersebut tergolong sangat ringan mengingat ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan tuntutan Pasal 114 Ayat (2) Undang- Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Adapun ketentuan pasal tersebut, bahwa dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

"Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erin Ferdiansyah dengan penjara Selama 13 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap di dalam tahanan dan dibebankan denda sebesar Rp1,5 miliiar dan subsider 6 bulan penjara, " katanya.

Sementara itu, usai mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa Erin melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada sidang mendatang.

"Pledoi akan disampaikan pekan depan secara tertulis," terang penasihat hukum terdakwa yang dilanjutkan. Setelah itu, hakim menuda sidang hingga pekan depan.

Sebelumnya, JPU dalam surat dakwaannya menyampaikan, pada Selasa, 24 Januari 2023, terdakwa menghubungi atau menemui Yosef alias Yoga (DPO) di sebuah Hotel OYO ring Road di Kota Medan denggan tujuan mempersiapkan dan menjemput paket narkotika jenis ganja yang akan dibawa terdakwa dari Kota Medan, Sumatera Utara, menuju daerah Purwakarta, Jawa Barat, untuk segera diantarkan kepada seorang pemesan, yaitu Putra alias Senja (DPO).

Kemudian pada Jumat,  27 Januari 2023, berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi dan peredaran Narkotika jenis Ganja, Tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang bersama Petugas Kemenhub BPTD Wil VII Sumsel Babel yang ditugaskan di terminal berhasil melakukan penangkapan terdakwa di Terminal Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, tapatnya di dalam sebuah mobil bus Sempati Star.

Saat dilakukan penggeledahan tehadap para terdakwa di tempat duduknya, mendapati barang bukti berupa satu buah tas ransel hitam berisi satu buah kotak rokok Gudang Garam dan Sampoerna yang di dalamnya terdapat paket narkotika jenis ganja kering dengan berat kurang lebih 33.812, 23 gram

Para terdakwa dan berikut barang barang bukti langsung diamankan ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut .

71