Jakarta, Gatra.com- Bareskrim Polri menyebut 25 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar saat ini masih berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan puluhan WNI tersebut akan dipulangkan ke Indonesia pada (23/5) mendatang.
"Korban 25 orang ini sedang dilaksanakan assesmen untuk pengembaliannya. Kalau tidak salah tadi dari Kementerian Luar Negeri menyampaikan 23 Mei mereka akan dikembalikan ke Indonesia," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/5)
Nantinya setelah tiba di Indonesia, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Harapan kami setelah 23 Mei ini (korban) kembali, kami juga dari penyidik memerlukan untuk dapat dikomunikasikan kepada kami untuk proses penyidikan dan pendalaman," katanya.
Diketahui, Bareskrim Polri menduga 20 orang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dikirim ke Myanmar secara ilegal.
"20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas imigrasi Myanmar. Sehingga diduga masuk Myanmar secara ilegal," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (4/5).
Hasil penyelidikan sementara, puluhan WNI tersebut saat ini terdeteksi berada di wilayah Myawaddy, Myanmar yang di mana lokasi tersebut merupakan daerah konflik.
"Mereka dideteksi berada di Myawaddy, daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan Pemberontak Karen," ucapnya.
"Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak," imbuhnya.
Belakangan diketahui jika korban bertambah lima orang. Namun, kelimanya itu berhasil kabur dari perusahaan tersebut dan telah dievakuasi di KBRI Bangkok.
Dalam hal ini, Bareskrim Polri sudah menangkap dua orang tersangka sebagai perekrut bernama Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi sebagai perekrut 16 orang WNI.
Keduanya dijerat pasal Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sementara sembilan orang di antaranya direkrut oleh pelaku yang kini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) berinisial ER.
"Ini sedang kami upayakan pembuktikan untuk segera segera lakukan penegakan hukum," tuturnya.