Home Hukum Polri Ungkap Korban TPPO Masuk ke Myanmar Melalui Thailand

Polri Ungkap Korban TPPO Masuk ke Myanmar Melalui Thailand

Jakarta, Gatra.com - Bareskrim menyebutkan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Myanmar asal Indonesia diberangkatkan melalui jalur Thailand.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan korban sendiri diberangkatkan sejak periode September hingga November tahun 2022.

"Ada yang dari Bandara Soekarno Hatta langsung ke Bangkok, ada yang melalui Negara Malaysia kemudian baru ke Bangkok," kata Djuhandani dalam Konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (16/5).

Djuhandani merinci ketika korban terlah tiba di Bangkok, mereka akan dijemput untuk selanjutnya dibawa ke Myanmar. Korban memasuki wilayah Myanmar secara ilegal lewat daerah perbatasan di Mae Sot Thailand.

Lebih lanjut, Djuhandani juga menuturkan para korban tidak dibekali dengan visa kerja. Meraka hanya dibekali surat tugas dan id karyawan dai CV Prima Karya Gemilang.

"Mereka dibekali surat tugas dari CV. Hal ini digunakan untuk mengelabui petugas imigrasi. Kemudian korban pergi ke Bangkok dengan alasan untuk interview dan seleksi apabila diterima akan diterbitkan visa kerja," pungkasnya.

Sebelumnya Polri telah menangkap kedua tersangka bernama Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi. Mereka ditangkap di kamar Apartemen Sayana, Harapan Indah, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (9/5).

Mereka dijerat dengan Pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

22