Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan satu anggota DPRD Provinsi Jambi Mauli (MU) periode 2014-2019 terkait pengembangan kasus penyidikan perkara suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
"Tim Penyidik menahan 1 orang Tersangka yaitu MU dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari kedepan terhitung 16 Mei 2023 sampai dengan 4 Juni 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Kabag Pemberitaan, Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).
Tersangka Mauli diduga meminta sejumlah uang 'ketok palu' kepada Zumi Zola guna memuluskan persetujuan pengesahan RAPBD tersebut.
Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar.
"Besaran uang yang diterima MU sebesar Rp200 juta," ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (16/5).
Atas temuan tersebut, Mauli disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hingga saat ini, masih ada 12 orang Tersangka yang belum ditahan dan KPK menyatakan akan segera mengagendakan untuk penjadwalan pemanggilannya.
Tercatat, 12 orang tersangka yang belum ditahan yaitu Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM), M. Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), dan Nurhayati (NR).
Diketahui, 12 orang tersebut merupakan bagian dari 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang ditetapkan KPK sebagai tersangka baru kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.