Jakarta, Gatra.com - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, tegaskan permintaan perpanjang masa jabatan menjadi lima tahun bukan permintaan kelembagaan melainkan pribadi.
"Itukan sikap pribadi dari Pak Nurul Ghufron, sebagai warga negara, dia kan punya hak konstitusi untuk menguji di MK, jadi kita harus pisahkan dulu," kata Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/5).
"Sudah sampaikan bahwa ini adalah gugatan yang diajukan oleh pak Nurul Ghufron secara pribadi bukan kelembagaan jadi harus dipisahkan," tambahnya.
Ali juga mengatakan jika siapapun yang akan menjabat di KPK nantinya sudah mempersiapkan peta jalan yang berisikan program kinerja hingga tahun 2045.
"Yang pasti ini adalah hak dari warga negara untuk mengajukan hak konstitusi, siapapun kan boleh," tandasnya
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta perpanjang masa jabatan menjadi lima tahun.
“Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 pasal 27 dan pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non Kementerian lainnya,” ujar Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/5).
Dalam UU KPK sebelumnya, syarat menjadi pimpinan KPK minimal berusia 40 tahun dan maksimal 65 tahun. Dalam hal ini Ghufron merasa dirugikan karena menghalangi langkah dirinya yang ingin kembali menjadi pimpinan KPK. Sebab ia diketahui lahir pada September 1974.