Jakarta, Gatra.com - Amnesty International Indonesia menegaskan, hukuman mati tidak dapat menyelesaikan permasalahan narkotika di tanah air. Berbeda dengan anggapan pemerintah selama ini, terpidana kasus narkotika yang dihukum mati hingga kini tidak menimbulkan efek jera.
"Kalau saya ingat pernyataan kepala BNN di Februari 2022 lalu, dia bilang prevalensi penggunaan narkotika di Indonesia itu justru mengalami peningkatan. Tahun 2021 itu menjadi 3,66 juta jiwa yang mana di tahun 2019, 3,41 juta jiwa," ucap Peneliti Amnesty International Indonesia, Ari Pramuditya dalam diskusi daring pada Selasa (16/5).
Dalam laporan tahunan tentang hukuman mati yang baru diluncurkan oleh Amnesty International Indonesia, angka terpidana mati kasus narkotika mencapai 105 kasus. Pada tahun 2022, kasus terpidana mati yang baru untuk Indonesia mencapai 112 kasus. Artinya, kasus narkotika merupakan yang terbanyak, yaitu 94 persen.
"Nah, kalau kita lihat dari pernyataan BNN ini aja, itu sudah menunjukkan, asumsi untuk menimbulkan efek jera (dengan hukuman mati), setidaknya untuk kasus narkotika ya, itu sudah tidak terbukti," ucap Ari.
Ia pun menjelaskan, narkotika sudah dipandang sebagai masalah sistemik di beberapa negara. Alasannya, dalam kasus ini terdapat beberapa faktor yang membuat atau bahkan memaksa seseorang untuk berurusan dalam narkotika. Misalnya, kesenjangan sosial dan kondisi di masyarakat yang membuat seseorang terpaksa menjual narkotika untuk bertahan hidup.
Pada tahun 2019, United Nations Office of Drugs and Crime (UN ODC) yang mengatur kasus narkotika dan semacamnya telah menyatakan, konvensi internasional kontrol terhadap narkotika tidak bisa menjadi justifikasi untuk menggunakan hukuman mati pada kasus yang berkaitan dengan narkotika. Ari menjelaskan, aturan ini juga menjadi pedoman dalam pengadilan narkotika di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
"(UN ODC) Bahkan menyatakan, penerapan hukuman mati justru akan menghalangi kerja sama internasional untuk memberantas peredaran narkotika," kata Ari lagi.
Mewakili Amnesty International Indonesia, Ari menegaskan, hukuman mati bukan jalan pintas bagi negara untuk menyelesaikan masalah. Jika hukuman mati terus dibiarkan, hal ini akan terus menjadi ketidakadilan, termasuk bagi para keluarga terpidana mati.