Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Graha Telkom Sigma (PT GTS) periode 2014–September 2017, BR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT GTS Tahun 2017–2018.
“Kejagung telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Selasa (16/5).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka tersebut terkait beberapa perbuatan BR, yakni bersama-sama dengan para tersangka lain secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif.
“Seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan,” katanya.
Kemudian, untuk mendukung pencairan dana, tersangka BR menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184 (Rp282,3 miliar).
Ketut mengungkapkan, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung langsung menahan BR setelah ditetapkan sebagai tersangka. BR ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023.
“Dengan ditetapkannya satu orang tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 7 orang, yaitu TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR,” katanya.
Kejagung menyangka BR melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.